Sabtu, 01 Maret 2014

MATERI POLITIK DAN HUKUM

// // Leave a Comment



PERKEMBANGAN SISTEM POLITIK INDONESIA
  1. 1.        Era Demokrasi Parlementer
Pada tahun 1945-1950, terjadi perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Demokrasi parlementer mulai berlangsung sejak 3 November 1945, yaitu sejak sistem multi-partai berlaku melalui Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 dikemukakan bahwa: “Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat. Diharapkan bahwa partai-partai telah tersusun sebelum dilangsungkan pemilihan umum pada bulan Januari 1946”. Dalam masa ini partai-partai politik memiliki peranan penting dalam proses pembuatan keputusan. Wakil-wakil yang duduk dalam KNIP, dan orang-orang yang duduk dalam kabinet kebanyakan adalah wakil partai (Miriam Budiardjo, 2008: 427-430).
Dalam masa ini kabinet menghadapi bermacam-macam tantangan baik dari luar maupun dari dalam, misalnya dua Aksi Militer Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dan pemberontakan PKI pada tahun 1948. Partai-partai tidak selalu sepakat mengenai strategi perjuangan untuk menghadapi pihak Sekutu, termasuk perundingan dengan Belanda, dan masalah-masalah lain. Setiap kali kabinet jatuh, komposisi partai dalam kabinet koalisi pun berubah.
Sehingga sistem multi-partai ini lebih menampakkan sifat ketidakstabilitas politik setelah berlaku sistem parlementer dalam naungan UUD 1945 periode pertama, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950 (Rusadi Kantaprawira, 2006: 188). Ketidakstabilan politik terjadi karena tidak adanya partai dengan mayoritas yang jelas (Masyumi dan PNI kira-kira sama kuatnya) menyebabkan pemerintah harus selalu berdasarkan koalisi antara partai besar dengan partai-partai kecil. Koalisi-koalisi ini ternyata tidak langgeng dan pemerintah rata-rata hanya bertahan selama kira-kira satu tahun. Dengan demikian, tidak ada satu kabinet pun yang berhasil melaksanakan program yang telah dicanangkan.
Pada tahun 1950-1959 ialah era dimana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950, dimana periode ini berlangsung dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Akibat pelaksanaan konstitusi UUDS 1950, pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan menteri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) sehingga Presiden hanya sebagai lambang saja.
Selama kurun waktu 1950-1959 sering kali terjadi pergantian kabinet yang menyebabkan ketidakstabilan politik (Miriam Budiardjo, 2008: 436). Dalam keadaan seperti ini sikap-sikap partai politik tidak selalu konsisten, adakalanya menteri dari partai oposis menarik kembali menterinya, dan adakalanya tidak menarik kembali dengan dalil kedudukan menteri dalam kabinet bersifat pribadi. Sehingga hal ini menyebabkan parlemen mudah mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kabinet sehingga koalisi partai yang ada di kabinet menarik diri dan kabinet pun jatuh. Sementara Sukarno selaku Presiden tidak memiliki kekuasaan secara riil kecuali menunjuk para formatur untuk membentuk kabinet-kabinet baru, suatu tugas yang sering kali melibatkan negosiasi-negosiasi yang rumit.
Dalam pelaksanaan Demokrasi Parlementer di Indonesia dianggap gagal dalam mengemban aspirasi rakyat. Demokrasi Liberal, khususnya sistem parlementer dianggap tidak cocok untuk bangsa Indonesia karena tidak sesuai dengan tradisi dan kepribadian bangsa Indonesia  Demokrasi liberal seringkali dikonotasikan negatif dan berbau barat yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia. Selain itu, Demokrasi Liberal juga dikecam sebagai demokrasi yang bermotifkan individualisme, hak, kepentingan, dan kebebasan individu, dan tidak mengutamankan kepentingan bersama sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan yang ingin dikembangkan oleh Presiden Soekarno pada saat itu (J. Soedjati Djiwandono dan T. A. Legowo, 1996: 18).
Struktur dan Fungsi Sistem Politik Era Demokrasi Parlementer
Dalam periode demokrasi parlementer ini ada beberapa hal yang secara pasti dapat dikatakan telah melekat dan mewarnai prosesnya, yaitu sebagai berikut:
Dilihat dari pendekatan struktural-fungsional, pada era Demokrasi Parlementer infrastruktur politik lebih dominan dalam sistem politiknya dibandingkan dengan suprastrukturnya. Bung karno hanya bertindak sebagai presiden konstitusional tanpa kekuasaan eksekutif (J. Soedjati Djiwandono dan T. A. Legowo, 1996: 18).
Selain itu, pada birokrasinya karena pengaruh Demokrasi Barat yang lebih dominan, maka partisipasi militer dalam arena politik tidak terlalu kentara. Justru kalangan sipillah yang menonjol (Rusadi Kantaprawira, 2006: 191). Salah satu indikatornya ialah: jabatan Menteri Pertahanan yang selalu dipegang oleh tokoh sipil.
Dalam periode ini pula, militer yang mempunyai kepangkatan tertentu tidak diperbolehkan duduk dalam DPR melalui pemilihan umum. Tetapi partisipasi militer reguler tidak dibedakan dengan partisipasi kelompok sipil, misalnya dalam hal hak pilih aktif dalam pemilihan umum. Hanya beberapa kasus tertentu saja a.l. peristiwa 17 Oktober 1952, yang menyebabkan meningkatnya usaha militer untuk berpartisipasi aktif, dan beberapa tahun kemudian, menjelang pemilihan umum 1955, tumbuh partai politik yang pimpinannya terdiri atas eksponen militer. Tetapi ikatan korps antara purnawirawan dengan tentara reguler belum menunjukkan keeratan seperti sekarang (Rusadi Kantaprawira, 2006: 191).
Kemudian pada infrstruktur politik, karena menganut sistem multipartai, banyak partai-partai politik yang bermunculan. Partai-partai politik tersebut lebih didominasi oleh orientasi ideologi mereka masing-masing yang seringkali tidak selalu sejalan dengan ideologi Pancasila. Selain itu, banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat karena masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai. Hak akan kebebasan yang dijamin oleh demokrasi disalahgunakan secara berlebihan untuk kepentingan pribadi dan golongan daripada untuk kepentingan umum. Sehingga, hal tersebut menimbulkan konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional dan menggangu kehidupan politik serta persatuan bangsa dan negara terancam perpecahan.
Penyaluran tuntutan oleh infrastruktur politik terhadap suprastruktur politik terlihat sangat intens namun melebihi kapasitas sistem yang ada. Karena tuntutan (demands) frekuensinya maupun volumenya tinggi, terutama kapasitas atau kemampuan mesin politik resmi. Melalui sistem multi-partai yang berkelebihan (superflous), penyaluran input sangat besar, namun kesiapan kelembagaan belum seimbang untuk menampungnya. Timbullah krisis akibat meningkatnya partisipasi dalam wujud labilitas pemerintahan/politik. Hal ini terjadi karena pemerintahan yang masih labil, mengingat kemerdekaan yang baru diperoleh. Selain itu, selektor dan penyaring aneka tuntutan kurang efektif berfungsi, karena ‘gatekeeper’ (elit politik) belum mempunyai konsensus untuk bekerja sama, atau pola kerja sama belum cukup tersedia (Rusadi Kantaprawira, 2006: 189).
Semua kapabilitas sistem yang dimiliki pada era Demokrasi masih lemah. Pada kapabilitas ekstraktif yang berupa kekayaan alam dan manusia Indonesia masih potensial sifatnya dan belum didayagunakan secara maksimal (Rusadi Kantaprawira, 2006: 189). Pada kapabilitas distributif juga masih lemah. Walaupun beberapa kabinet sudah berinisiatif untuk mengelola potensi-potensi, baik alam maupun manusia Indonesia, namun sikap mereka lebih didasari sifat pragmatis, sehingga distribusi pun tidak bisa disalurkan secara merata.
Dalam kapabilitas simbolik, kabinet-kabinet yang memiliki orientasi tersendiri seperti yang berorientasi pragmatis maupun ideologis, masing-masing menonjolkan konsep-konsep mereka terhadap masyarakat. Konsep kemakmuran lebih kentara dalam kabinet yang pragmatis, sedangkan konsep menuju keadilan mendapat perhatian kabinet yang ideologis. Sedangkan pada kapabilitas responsif, seperti yang telah disebutkan di atas, penyaluran input yang sangat besar menyebabkan kelembagaan kewalahan menanggapinya karena belum adanya kesiapan yang matang (Rusadi Kantaprawira, 2006: 190).

Kondisi Sosial-Ekonomi
Pada masa Demokrasi Parlementer juga sering terjadi pergantian kabinet pada masa pra pemilu tahun 1955, dimana kabinet tidak dapat bertahan lebih dari delapan bulan, sehingga menghambat perkembangan ekonomi dan politik. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak mendapat kesempatan untuk melaksanakan programnya (Miriam Budiardjo, 2008: 129).
Memang pada saat itu ada beberapa kebijakan di bidang ekonomi yang dibuat, akan tetapi tidak berjalan maksimal, salah satu contohnya seperti sistem ekonomi Ali-Baba pada saat kabinet Ali Sastroamijoyo. Kebijakan sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional (Heri Kristanto, Jurnal Ekonomi, 2003).
Kebijakan ini berasal dari rakyat, input nya pun sangat demokratis, akan tetapi program ini tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah. Feedback yang diberikan oleh masyarakat pun juga tidak memadai untuk dilaksanakan karena terlalu cepatnya pergantian kabinet dan setiap kabinet yang ada mempunyai tujuan utama yang berbada pula. Sehingga feedback nya tidak dapat diapresiasi oleh pemerintah. Sehingga pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tidak tercapai malah sebaliknya para pengusaha asing yang diuntungkan dengan adanya kebijakan tersebut.

Budaya Politik
Budaya politik yang berkembang pada era Demokrasi Parlementer beragam. Dengan tingginya partisipasi massa dalam menyalurkan tuntutan mereka, menimbulkan anggapan bahwa seluruh lapisan masyarakat telah berbudaya politik partisipan. Anggapan bahwa rakyat mengenal hak-haknya dan dapat melaksanakan kewajibannya menyebabkan tumbuhnya deviasi penilaian terhadap peristiwa-peristiwa politik yang timbul ketika itu (Rusadi Kantaprawira, 2006: 191). Percobaan kudeta dan pemberontakan, di mana dibelakangnya sedikit banyak tergambar adanya keterlibatan /keikutsertaan rakyat, dapat diberi arti bahwa kelompok rakyat yang bersangkutan memang telah sadar, atau mereka hanya terbawa-bawa oleh pola-pola aliran yang ada ketika itu.
Para elite Indonesia yang disebut penghimpun solidaritas (solidarity maker) lebih nampak dalam periode demokrasi parlementer ini. Walaupun demikian, waktu itu terlihat pula munculnya kabinet-kabinet yang terbentuk dalam suasana keselang-selingan pergantian kepemimpinan yang mana kelompok adminitrators memegang peranan. Kulminasi krisis politik akibat pertentangan antar-elite mulai terjadi sejak terbentuknya Dewan Banteng, Dewan Gajah, dan PRRI pada tahun 1958 (Rusadi Kantaprawira, 2006: 190). Selain itu, dengan gaya politik yang ideologis pada masing-masing partai politik menyebabkan tumbuhnya budaya paternalistik. Adanya ikatan dengan kekuatan-kekuatan politik yang berbeda secara ideologis mengakibatkan fungsi aparatur negara yang semestinya melayani kepentingan umum tanpa pengecualian, menjadi cenderung melayani kepentingan golongan menurut ikatan primordial. Selain itu, orientasi pragmatis juga senantiasa mengiringi budaya poltik pada era ini

0 komentar:

Posting Komentar